Friday, June 13, 2014

Tingkat Kesehatan Bank

Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha
 
                Dalam dunia perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan diri sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dan masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimiliknya setiap saat dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
                Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagaisegi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
Salah satu alat ukur yag utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL . Berikut aspek aspek penilaiannya :
Aspek-aspek penilaian :
1.       Aspek Permodalan (Capital)
Dalam hal ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR ( Capital Adequacy Ratio ) yang ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.

2.       Aspek Kualitas Aset (Asets)
Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktifa produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

3.       Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam kasus ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen aspek kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rehabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian dadasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

4.       Aspek Earning
Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam satu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rehabilitas yang terus meningkat di atas standar yan telah ditetapkan . penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
a.       Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b.      Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)

5.       Aspek Likuiditas (Liquidity)
a.       Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giri, tabungan, deposito dan lain-lain.

6.       Aspek Sensitivity
Dalam aspek ini, penilaian dilakukan berdasarkan penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar yang didasarkan pada Interest Rate Ratio (IRRR) yang  proksi terhadap risiko [asar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.

7 ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia, menetapkan bahwa :
1.        bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
2.        Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank,
3.        Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4.        Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut;
5.        Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank;
6.        Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik;
7.        Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bahwa bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan diatas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.        pemegang saham menambah modal;
2.        Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
3.        Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan meperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4.        Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5.        Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6.        Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
7.        Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuditas. Apabila direksi bank tidak menyeleggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuditas, dan perintah pelaksanaan likuditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
KETENTUAN MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat kesehatan BANK dinilai dengan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BANK, yang meliputi aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang dapat menurunkan dan atau menggugurkan TKS.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Tahap selanjutnya mengevaluasi kembali dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil seperti pelanggaran dan atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.
Faktor-faktor yang dapat menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BANK menjadi Tidak Sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak di luar manajemen BANK, window dressing, praktek Bank dalam bank (Bank in Bank), kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BANK.
Pertimbangan tersebut dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
 


Sumber :

Kasmir, SE.,MM – Dasar-Dasar Perbankan
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/05/pengertian-tingkat-kesehatan-bank.html

Jasa Jasa Bank

Pengertian jasa bank
Jasa – jasa bank merupakan kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa. Jika tersebut berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non devisa.
Keuntungan jasa – jasa bank
Seperti dijelaskan sebelumnnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan dari transaksi dalam jasa –jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa -  jasa bank.
Peroleh keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1     -      Biaya administrasi
2     -     Biaya kirim
3     -     Biaya tagih
4     -      Biaya provisi dan komisi
5     -      Biaya sewa
6     -      Biaya iuran
7     -      Biaya lainnya
Jenis – jenis jasa – jasa bank
Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1    1.           Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagih warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
            Adapun warkat – warkat yang dapat di inkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
-           - Cek
-          - Bilyet giro
-          - Wasel
-          - Kuitansi
-          - Surat askep
-          - Deviden
-          - Kupon
-          - Money order
-          - Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
2    2.           Kiriman uang (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari saranan yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana – sarana yang biasa digunakan adalah :
-           - Surat
-          - Telex
-          - Telepon
-          - Faksimile
-          - On line computer
-          - Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a     A.    Bagi nasabah akan mendapat
-            -        Pengiriman uang lebih cepat
-            -       Aman sampai tujuan
-            -    Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
-            -    Prosedur mudah dan murah
b     B.     Bagi bank akan memperoleh
-            -    Biaya kirim
-            -    Biaya provisi dan komisi
-            -    Pelayanan kepada nasabah
3    3.            Safe deposit box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Keunggulan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
-          - Sertifikat deposito
-          - Sertifikat tanah
-          - Saham
-          - Obligasi
-          - Surat perjanjian
-          - Akte kelahiran
-          - Surat nikah
-           - Ijazah
-           - Paspor dan surat atau dokumen lainnya
          4.         Latter of credit (L/C)
Latter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) Termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan latter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang diperdagangkan dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

          Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
 
       5.        Travelers Cheque
Travelles cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque diterbitkan dalam pecahan – pecahan tertentu seperti halnya uang kertal yang diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antarain sebagai berikut.
                                              
a  -   Memberikan kemudahan berbelanja, karena travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan   dberbagai tempat.
b  -    Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c   -  Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travelers cheque dilayani secara prima.
d  -   Dapat dijadikan cendra mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e -  Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menertibkannya.
Jenis – jenis travelers chaque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-          Travelers cheque mata uang rupiah.
-          Travelers cheque dalam valuta asing yang ditertibkan oleh pihak bank berstatus bank devisa.
Antara travelers cheque dengan cek biasa (personel cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat pembayaran.
Sumber :
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
http://deaaderiyanto.blogspot.com/2014/04/jasa-bank.html
 

Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Pengertian rasio keuangan menurut Sofyan Syafri Harahap (2009:297) adalah sebagai berikut:
 
“Rasio keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan (berarti).”
Pengertian rasio keuangan menurut Kasmir (2010:104) adalah sebagai berikut :

“Rasio keuangan merupakan kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan dengan cara membagi satu angka dengan angka lainnya. Perbandingan dapat dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan keuangan atau antarkomponen yang ada di antara laporan keuangan. Kemudian angka yang diperbandingkan dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun berbeda periode”
1  
  1.     Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)
     Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajibadalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


       Jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua faktor, yaitu:
  1. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
  2. Besarnya koefisien pelipat uang,.

     Besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat faktor, yaitu:
  1. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
  2. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
  3. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
  4. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia
2.   Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).  Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3.     Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4.     Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
-  ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.     Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial. Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

Sumber :

Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter

Sunday, April 28, 2013

Fenomena Kolam Lumba-Lumba

        Untuk mahasiswa yang mengikuti perkuliahan di Universitas Gunadarma, terutama yang bertempat di Kampus J1, Bekasi pastilah tidak asing lagi dengan kolam yang berada di depan pintu utama Universitas Gunadarma.
        Entah sejak kapan fenomena ini mulai terjadi, setiap mahasiswa yang berulang tahun akan di bawa beramai-ramai untuk dimasukan ke dalam kolam tersebut. Sudah berapa banyak mahasiswa yang telah merasakan basah dari kolam tersebut? Saya sendiri juga kurang begitu yakin.
        Apa yang menjadi penyebab? Berapa banyak mahasiswa yang menjadi korban? Mengapa hal ini bisa terjadi? Kapan fenomena ini muncul pertama kali? Saya sendiri juga tidak begitu yakin tentang jawaban dari pertanyaan diatas. Tapi yang saya bisa ketahui dan pastikan adalah bahwa kegiatan tersebut mengundang tawa dan rasa kebersamaan. Bagaimana tidak, karena untuk membawa seseorang masuk ke dalam kolam tentu memerlukan kerjasama antar mahasiswa, fenomena yang sungguh menarik.
        Mari kita coba jawab satu persatu, Apa yang menjadi penyebab? Menurut pemikiran saya semua ini ada hubungannya dengan kalimalang, semua orang akan berfikiran untuk menceburkan mahasiswa ke aliran kalimalang. Tapi resiko terlalu besar bukan? Maka dari itu muncullah ide untuk menceburkan mahasiswa yang berulang tahun di kolam tersebut.
        Berapa banyak mahasiswa yang menjadi korban? Mari kita coba hitung menghitung, di kelas saya kira-kira ada 10 mahasiswa yang diceburkan ke kolam tersebut, jika ada 10 kelas maka akan menjadi 100 orang, jika ada 3 jurusan dalam 1 fakultas maka menjadi 300 orang, dikalikan jumlah fakultas yaitu 5 berarti menjadi 1500 orang per tahun, berarti dalam satu hari ada 5 orang yang menjadi korban. Sungguh tidak masuk akal.
      Mengapa hal ini bisa terjadi? Mudah saja, karena ada yang berulang tahun, jika tidak maka tidak ada yang menjadi korban (salah fokus). Kapan fenomena ini muncul pertama kali? Saya tidak ada gambaran sama sekali tentang masalah ini, silahkan anda kira-kira sendiri.
     Yang pasti, kita ambil segi positifnya saja, dengan tradisi dan fenomena konyol ini kta dapat menyimpan memori perkuliahan dengan sedikit hal-hal konyol, tak melulu tentang belajar. Mempererat hubungan pertemanan itu sudah pasti, dan memaksimalkan manfaat dari kolam tersebut, tidak hanya dari segi keindahan, karena bisa menjadi sarana mengerjai teman :)

Fenomena Dibalik Instagram

Fakta Unik Dibalik Fenomena Instagram - Lagi-lagi hal unik , unik? 

Facebook telah mengumumkan akuisisi terhadap Instagram senilai 1 miliar dollar AS (lebih dari Rp 9 triliun) dalam bentuk tunai dan saham.

Instagram yang telah memiliki 30 juta pengguna, ternyata hanya memiliki 13 karyawan. Maka, jika dihitung, akuisisi penuh Facebook ini membuat karyawan Instagram memiliki nilai jauh di atas karyawan Facebook, Apple, atau Google.

Berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Rebecca Rosen dari The Atlantic, setiap karyawan Instagram kini bernilai 77 juta dollar AS. Angka ini menempatkan karyawan Instagram tiga kali lebih "mahal" daripada karyawan Facebook dan 15 kali lebih "mahal" daripada karyawan Apple dan Google. 

Perhitungan ini didasarkan pada penghitungan nilai perusahaan dibagi jumlah karyawan. Berikut adalah grafik peringkat nilai karyawan dari 13 perusahaan teknologi di AS:

 


Dari grafik di atas, karyawan Facebook hanya bernilai 25 juta dollar AS, disusul karyawan Apple dan Google yang bahkan tidak menyentuh angka 10 juta dollar AS. 

Nah ini jawabannya gan..! Uniknya, Facebook memang membeli Instagram saat perusahaan ini belum menghasilkan uang. 

Akan banyak orang bertanya, apakah angka 1 miliar dollar AS layak untuk membeli Instagram? Setidaknya, ada tiga hal yang bisa menjelaskan alasan Facebook membeli Instagram, yakni:

Instagram sejak dirilis Januari 2011, awalnya hanya tersedia untuk platform iOS, tetapi telah berhasil menarik minat sekitar 30 juta pengguna. Jumlah pengguna terus berlipat sejak Instagram juga tersedia untuk platform Android minggu lalu dengan pertambahan pengguna mencapai 1 juta pengguna setiap 24 jam.

Pengguna Facebook menghabiskan lebih banyak waktu untuk melihat gambar daripada membaca newsfeed.

Jika Facebook berperan sebagai jejaring sosial untuk berbagi foto, jejaring sosial seperti Instagram adalah saingan berat. Minggu lalu, nilai Instagram sudah mencapai 500 juta dollar AS yang diperoleh dari beberapa investor. Facebook kemudian mengakuisisi penuh seharga 1 miliar dollar AS.

Pengguna Instagram menggunakan aplikasi ini untuk dibagikan ke beragam jejaring sosial. Facebook membeli Instagram agar integrasi kedua jejaring sosial ini bisa lebih mudah meskipun Mark Zuckerberg, sang founder, mengatakan Instagram tak akan serta merta dilebur ke Facebook.

http://senja17.blogspot.com/2012/04/dibalik-fenomena-instagram.html
http://yanchor.wordpress.com/2013/02/02/instagram-fenomena-mood/