Pengertian
jasa bank
Jasa – jasa bank
merupakan kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank
ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana.
Lengkap atau tidaknya
jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik
dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang
mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu,
kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut
apakah bank devisa atau non devisa. Jika tersebut berstatus bank devisa, maka
jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non
devisa.
Keuntungan
jasa – jasa bank
Seperti dijelaskan
sebelumnnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan dari transaksi dalam jasa –jasa
bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin
dibutuhkan bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan
keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin
ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama
tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan
lewat jasa - jasa bank.
Peroleh keuntungan dari
jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian,
hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika
dibandingkan dengan kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari
jasa – jasa bank ini antara lain :
1 -
Biaya administrasi
2 -
Biaya kirim
3 -
Biaya tagih
4 -
Biaya provisi dan komisi
5 -
Biaya sewa
6 -
Biaya iuran
7 -
Biaya lainnya
Jenis
– jenis jasa – jasa bank
Dalam penjelasan
terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis bank yang dapat dilayani
oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri.
Berikut ini akan dijelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan
lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1 1. Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa
bank untuk menagih warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan
oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui
jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank
di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula
jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar
negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui
inkaso luar negeri.
Adapun
warkat – warkat yang dapat di inkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat
yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
- - Cek
- - Bilyet giro
-
- Wasel
-
- Kuitansi
-
- Surat askep
-
- Deviden
-
- Kupon
-
- Money order
-
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat
dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang
bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
2 2. Kiriman uang (transfer)
Transfer merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama
pengiriman tergantung dari saranan yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang
digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang
dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.
Sarana – sarana yang biasa digunakan
adalah :
- - Surat
-
- Telex
-
- Telepon
-
- Faksimile
-
- On line computer
-
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau
transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika
dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing
– masing pihak antara lain :
a A.
Bagi nasabah akan mendapat
- -
Pengiriman uang lebih cepat
- - Aman sampai tujuan
-
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon
melalui pembebanan rekening
-
- Prosedur mudah dan murah
b B.
Bagi bank akan memperoleh
-
- Biaya kirim
- - Biaya provisi dan komisi
-
- Pelayanan kepada nasabah
3 3. Safe deposit box
Safe deposit box (SDB)
merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini
dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu
dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen –
dokumen atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan dengan
dua buah anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang
oleh nasabah.
Keunggulan dari SDB adalah untuk
menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- - Sertifikat deposito
- - Sertifikat tanah
- - Saham
-
- Obligasi
-
- Surat perjanjian
-
- Akte kelahiran
-
- Surat nikah
- - Ijazah
-
- Paspor dan surat atau dokumen lainnya
4. Latter of credit (L/C)
Latter of credit (L/C)
merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor – impor) Termasuk barang dalam negeri (antar
pulau). Kegunaan latter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh
importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing
bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang
diperdagangkan dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau
disebut advising bank.
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya
antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travelers Cheque
Travelles cheque
dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh
mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque
diterbitkan dalam pecahan – pecahan tertentu seperti halnya uang kertal yang
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Keuntungan serta
manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka
berpergian/berwisata antarain sebagai berikut.
a - Memberikan kemudahan berbelanja, karena
travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan dberbagai tempat.
b -
Mengurangi resiko kehilangan uang karena
setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c -
Memberikan rasa percaya diri, karena si
pemakai travelers cheque dilayani secara prima.
d -
Dapat dijadikan cendra mata ataupun
hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e -
Biasanya untuk pembelian travelers
cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal
ini sangat tergantung kepada bank yang menertibkannya.
Jenis – jenis travelers chaque yang
beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-
Travelers cheque mata uang rupiah.
-
Travelers cheque dalam valuta asing yang
ditertibkan oleh pihak bank berstatus bank devisa.
Antara travelers cheque
dengan cek biasa (personel cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travelers
cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang
diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam
banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat
pembayaran.
Sumber :
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
http://deaaderiyanto.blogspot.com/2014/04/jasa-bank.html
0 comments:
Post a Comment