PENGERTIAN KLIRING
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank
lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk
memperlancar pembayaran giral.
Giral
adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau
pemindahbukuan.
Lalu
lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota
kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank,
baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring
antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar
kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah
kota.
Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank Indonesia).
A. Prinsip Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House
(ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden.
B.Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel
warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim
ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE di TPK
masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis
setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi
hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line
melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia.
C.Informasi
Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang
berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer
Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat,
Autorized signature of maker’s.
D.Sistem
Kliring Elektronik Di Indonesia :
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana
secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku
bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh
P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi
kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak
dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai
pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka
pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
E. Dokumen Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD).
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK).
3.
Kartu Batch Warkat Debet.
4.
Kartu Batch warkat Kredit.
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib
memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi
kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan
warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh
peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam
Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh
mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring
tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line.
MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang
merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.
F. Penyelenggaraan
Kliring :
Siklus Kliring Nominal
Besar, terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan Nominal Besar.
2. Kliring Pengembalian
Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
Siklus Kliring Ritel,
terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan Ritel.
2. Kliring Pengembalian
Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu
kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah
kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
1. Kliring penyerahan
bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh
peserta.
2. Kliring Pengembalian
merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet
kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan
Bank Indonesia
G. Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system
pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1. Memberikan pelayanan
sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic
risk).
5. Meningkatkan efektifitas
pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening
giro.
6. Memberikan informasi
yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme
Transfer (BI-RTGS) :
·
Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke
terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer
Center (RCC) di Bank Indonesia.
·
RCC akan memproses transfer kredit tersebut
dengan mekanisme sebagai berikut:
Memverifikasi apakah saldo rekening bank
pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
·
Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi
sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank
penerima ditambah.
·
Jika saldo rekening bank pengirim tidak
mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di
dalam mesin RTGS.
·
Informasi mengenai transfer kredut akan
dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank
penerima.
Manajemen
Antrian :
1. Sistem antrian pada
BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam
BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika
antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah
antrian.
3.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama : Hasil kliring.
·
Prioritas kedua : Transaksi bank
dengan BI/pemerintah.
·
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari
bank peserta BI-RTGS
Sumber:
http://seputargunadarmauniversity.blogspot.com/
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
0 comments:
Post a Comment