Kesehatan Bank dan Penggabungan
Usaha
Dalam
dunia perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam
melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan diri
sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting
disebabkan karena bank mengelola dan masyarakat yang dipercayakan kepada bank.
Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimiliknya setiap saat dan
bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap
dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagaisegi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup
sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap
mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati
penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau
bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
Salah satu alat
ukur yag utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal
dengan nama analisis CAMEL . Berikut aspek aspek penilaiannya :
Aspek-aspek penilaian :
1. Aspek
Permodalan (Capital)
Dalam hal ini
yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR ( Capital Adequacy Ratio ) yang
ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank
yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan
yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang
ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai
dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak
tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek
Kualitas Aset (Asets)
Dalam hal ini
upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh
bank. Penilaian asset harus dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan
memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva
produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap
aktifa produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang
telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek
Kualitas Manajemen (Management)
Untuk menilai
kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank.
Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam kasus ini yang
dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen aspek kualitas aktiva, manajemen
umum, manajemen rehabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian dadasarkan
kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek
Earning
Merupakan aspek
yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.
Kemampuan ini dilakukan dalam satu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rehabilitas yang
terus meningkat di atas standar yan telah ditetapkan . penilaian ini meliputi
juga hal-hal seperti :
a.
Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b.
Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan
operasi (BOPO)
5. Aspek
Likuiditas (Liquidity)
a.
Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh
bank seperti KLBI, giri, tabungan, deposito dan lain-lain.
6. Aspek
Sensitivity
Dalam aspek ini,
penilaian dilakukan berdasarkan penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko
pasar yang didasarkan pada Interest Rate
Ratio (IRRR) yang proksi terhadap
risiko [asar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang
harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan,
pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia, menetapkan
bahwa :
1. bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
2. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan
melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang
tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya
kepada Bank,
3. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan
penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
4. Bank
atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib
memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut;
5. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala
maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan
akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank;
6. Bank
wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba
rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam
waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan
laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan
publik;
7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan
bahwa bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan
yang telah disebutkan diatas. Keadaan bank yang tidak sehat akan
merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa
kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai
hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan
mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia
dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank,
Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan
dasar agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan
kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan
agar :
1. pemegang saham menambah modal;
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
3. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang macet, dan meperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang
dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu
bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia
dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk
segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuditas. Apabila direksi bank tidak
menyeleggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia
meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan
pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuditas, dan perintah pelaksanaan likuditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat kesehatan BANK dinilai dengan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BANK,
yang meliputi aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen,
Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan
faktor-faktor yang lain yang dapat menurunkan dan atau menggugurkan TKS.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya
dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan
tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas
aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan
melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut.
Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai
dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system
kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang
sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Tahap selanjutnya mengevaluasi kembali dengan memperhatikan informasi
dan aspek-aspek lain yang secara materiil seperti pelanggaran dan atau
pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi
informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.
Faktor-faktor yang dapat menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BANK
menjadi Tidak Sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak di
luar manajemen BANK, window dressing, praktek Bank dalam bank (Bank in Bank), kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BANK.
Pertimbangan tersebut dapat berpengaruh terhadap perkembangan
masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang
dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup
Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Sumber :
Kasmir, SE.,MM – Dasar-Dasar
Perbankan
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/05/pengertian-tingkat-kesehatan-bank.html
0 comments:
Post a Comment