Saat kecil saya suka bermain-main dengan cek, seolah-olah
saya memiliki uang yang sangat banyak untuk membeli barang-barang yang saya
inginkan. Tentunya hanya untuk sekedar bermain-main. Namun ternyata penggunaan
cek tersebut merupakan contoh dari cek kosong. Yang dewasa ini terjadi beberapa
kasus kejahatan dengan cek kosong.
Contohnya seorang kontraktor membeli peralatan bangunan dan
bahan material senilai Rp 240.000,- Kontraktor tersebut melakukan pembayaran
dengan cek dari empat bank yang berbeda yang disertai nomor cek. Korban yang
percaya langsung saja ke bank untuk mencairkan dana tersebut. Namun ternyata
tak ada satupun cek yang dapat dicairkan, alias “cek kosong”. Korban kemudian
berusaha mencari si pelaku, namun tak juga dapat.
Hingga akhirnya kasus tersebut bisa dinyatakan sebagai
penipuan karena telah merugikan orang lain, dan
dapat dibawa ke meja hukum. Untuk mencegah terjadinya penipuan jika
memungkinkan kita bisa bersama-sama ke bank bersamaan dengan si pemberi cek
untuk sama-sama menarik uang. Atau jika terjadi penipuan segeralah melapor ke
polisi.
0 comments:
Post a Comment